
Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini telah resmi dihapuskan, menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli mobil atau motor seken. Kebijakan ini berlaku secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia, bukan hanya di daerah tertentu. Landasan hukumnya pun sangat kuat, yakni amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa objek BBNKB adalah "penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor." Frasa "penyerahan pertama" ini merujuk pada kendaraan baru yang pertama kali didaftarkan dan berpindah tangan dari produsen atau importir ke pembeli pertama. Dengan demikian, setiap transaksi jual beli kendaraan bekas yang melibatkan perpindahan kepemilikan tidak lagi dikenakan bea balik nama.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa "gratis bea" tidak berarti "gratis total." Pembeli kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama tetap akan mengeluarkan sejumlah biaya lain yang terkait dengan proses administrasi dan legalitas kepemilikan. Penghapusan bea balik nama ini memang bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat dan mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Namun, ada komponen biaya lain yang sifatnya wajib dan tidak termasuk dalam cakupan penghapusan bea balik nama ini. Komponen-komponen biaya tersebut antara lain adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan, biaya mutasi jika kendaraan berpindah domisili, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok yang harus dibayarkan untuk periode tahun berikutnya.
Biaya-Biaya Lain yang Perlu Diketahui
Baca Juga:
- Menyingkap Akar Masalah Truk ODOL: Dilema Penegakan Hukum dan Stabilitas Ekonomi Nasional.
- Mitsubishi Destinator, SUV 7-Seater Penjembatan Kelas Menengah Siap Menggebrak GIIAS 2025 dengan Strategi Produksi Lokal dan Harga Kompetitif
- Yamaha Vinoora 125 Meluncur di Taiwan, Skuter Mungil Berwajah Nyeleneh Mirip Minions Siap Pikat Konsumen Muda.
- Ferrari Amalfi: Gran Turismo Revolusioner Penerus Tahta Roma dengan Performa dan Teknologi Terdepan.
- Skandal Perjalanan Istri Menteri UMKM dan Kekayaan Maman Abdurrahman: Dari Dugaan Fasilitas Negara Hingga Garasi Mewah
Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini sudah Rp 0, ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus Anda bayar saat melakukan proses balik nama. Biaya-biaya ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh instansi terkait, serta pajak tahunan yang melekat pada kendaraan.
-
Biaya PNBP untuk Penerbitan Dokumen Baru:
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas perolehan layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Dalam konteks balik nama kendaraan, PNBP dibebankan untuk penerbitan dokumen-dokumen penting yang akan berada di bawah nama pemilik baru:- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Baru: STNK adalah bukti sah kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor yang berisi identitas kendaraan dan pemilik. Biaya penerbitan STNK baru biasanya berkisar antara Rp 100.000 (untuk sepeda motor) hingga Rp 200.000 (untuk mobil dan kendaraan roda empat atau lebih). Biaya ini dikenakan karena Anda akan mendapatkan STNK dengan data pemilik yang baru.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor Baru: TNKB adalah plat nomor yang dipasang pada kendaraan, memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Biaya penerbitan plat nomor baru juga dikenakan karena plat nomor lama mungkin sudah tidak relevan atau masa berlakunya akan disesuaikan dengan STNK baru. Biaya ini umumnya sekitar Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Baru: BPKB adalah dokumen paling penting yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan bermotor, layaknya sertifikat tanah untuk properti. Penerbitan BPKB baru akan memastikan bahwa nama Anda tertera sebagai pemilik sah di dokumen ini. Biaya penerbitan BPKB baru cenderung lebih tinggi, sekitar Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil. BPKB ini juga berfungsi sebagai jaminan dalam pengajuan kredit atau pinjaman, sehingga kepemilikannya sangat krusial.
-
Biaya Mutasi (Jika Kendaraan Pindah Daerah):
Apabila kendaraan yang Anda beli berasal dari daerah yang berbeda dengan domisili Anda, maka Anda perlu melakukan proses mutasi kendaraan. Proses mutasi ini melibatkan pemindahan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan sesuai dengan alamat KTP pemilik baru. Biaya mutasi ini biasanya dikenakan untuk administrasi pencabutan berkas dari Samsat asal dan pendaftaran ulang di Samsat tujuan. Biaya mutasi dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun umumnya berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 250.000 atau lebih, di luar biaya PNBP untuk penerbitan dokumen baru yang sudah disebutkan di atas. Mutasi juga memastikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan masuk ke kas daerah domisili Anda, bukan lagi ke daerah asal kendaraan. -
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok untuk Tahun Berikutnya:
PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Meskipun Anda baru saja membeli kendaraan bekas, proses balik nama akan mengintegrasikan Anda sebagai pemilik baru. Oleh karena itu, Anda akan diminta untuk membayar PKB pokok untuk tahun pajak berikutnya. Besaran PKB ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin (cc), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan faktor-faktor lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Perlu diingat, jika ada tunggakan PKB dari pemilik sebelumnya, Anda mungkin akan diminta untuk melunasinya terlebih dahulu atau memastikan pemilik lama telah melunasinya sebelum proses balik nama dapat diselesaikan. Pembayaran PKB ini akan memastikan kendaraan Anda memiliki status pajak yang aktif dan legal untuk dioperasikan di jalan raya.
Mengapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas?
Meskipun harus mengeluarkan biaya-biaya di luar BBNKB, melakukan balik nama kendaraan bekas adalah langkah yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak manfaat krusial bagi pembeli. Dilansir dari akun Instagram Samsat Digital dan berbagai sumber lainnya, berikut adalah alasan mengapa pembeli kendaraan bekas perlu segera melakukan proses balik nama:
-
Kepastian Hukum dan Legalitas Kepemilikan:
Ini adalah alasan paling fundamental. Dengan balik nama, Anda secara sah dan legal diakui sebagai pemilik kendaraan oleh negara. BPKB dan STNK akan mencantumkan nama Anda. Hal ini sangat penting untuk mencegah sengketa kepemilikan di kemudian hari. Jika terjadi perselisihan atau klaim dari pihak lain, Anda memiliki bukti kuat bahwa kendaraan tersebut adalah milik Anda. Tanpa balik nama, status kepemilikan Anda hanya berdasarkan kuitansi jual beli, yang secara hukum tidak sekuat dokumen resmi negara. -
Kemudahan Pengurusan Administrasi Tahunan (Perpanjang STNK, Bayar Pajak):
Salah satu masalah paling umum yang sering dihadapi pembeli kendaraan bekas yang belum balik nama adalah kesulitan dalam memperpanjang STNK atau membayar PKB tahunan. Proses ini mensyaratkan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik yang tertera di STNK dan BPKB. Jika kendaraan masih atas nama pemilik sebelumnya, Anda akan selalu bergantung pada ketersediaan dan kerelaan pemilik lama untuk meminjamkan KTP mereka setiap tahun. Hal ini tentu sangat merepotkan dan tidak praktis. Dengan balik nama, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya, karena kendaraan sudah atas nama Anda sendiri, membuat proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah dan mandiri. -
Menghindari Pajak Progresif:
Pajak progresif adalah sistem pajak kendaraan yang memberlakukan tarif lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya yang terdaftar atas nama individu yang sama. Jika Anda membeli kendaraan bekas namun tidak melakukan balik nama, kendaraan tersebut akan tetap terhitung sebagai kendaraan milik pemilik lama. Jika pemilik lama memiliki kendaraan lain, maka kendaraan yang Anda beli bisa saja masuk dalam perhitungan pajak progresif mereka, sehingga mereka harus membayar pajak lebih mahal. Sebaliknya, jika Anda sudah memiliki kendaraan lain, dan kendaraan bekas yang Anda beli tidak dibalik nama, maka kendaraan tersebut tidak akan terhitung sebagai kendaraan kedua Anda, namun hal ini juga berarti potensi pengenaan pajak progresif bagi pemilik lama tetap ada. Dengan balik nama, semua kendaraan yang Anda miliki akan terdaftar secara transparan, dan Anda akan membayar pajak progresif sesuai dengan jumlah kendaraan yang Anda miliki, bukan yang dimiliki oleh orang lain. -
Menghindari Masalah Tilang Elektronik (ETLE):
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin masif diterapkan. Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran lalu lintas oleh kamera ETLE, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik yang terdaftar di STNK. Bayangkan jika kendaraan masih atas nama pemilik lama: surat tilang akan sampai di tangan mereka. Hal ini bisa menimbulkan kebingungan dan kerepotan bagi kedua belah pihak. Pemilik lama akan direpotkan dengan surat tilang yang bukan perbuatannya, sementara Anda sebagai pemilik sebenarnya harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan denda tersebut. Jika tidak diurus, ini bisa berujung pada pemblokiran STNK. Dengan balik nama, semua notifikasi dan tanggung jawab hukum terkait pelanggaran lalu lintas akan langsung tertuju pada Anda, memastikan kepatuhan hukum yang lebih lancar. -
Mempermudah Klaim Asuransi dan Proses Jual Beli Kembali:
Jika terjadi insiden yang mengharuskan Anda mengajukan klaim asuransi (misalnya kecelakaan atau kehilangan), perusahaan asuransi akan selalu meminta bukti kepemilikan yang sah, yaitu STNK dan BPKB atas nama pemohon klaim. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, proses klaim bisa menjadi sangat rumit atau bahkan ditolak. Selain itu, saat Anda berencana menjual kembali kendaraan tersebut di kemudian hari, memiliki BPKB dan STNK atas nama Anda sendiri akan sangat mempermudah proses transaksi. Calon pembeli akan merasa lebih aman dan percaya karena dokumen kendaraan jelas dan tidak perlu lagi mengurus balik nama dari tangan kedua. -
Tanggung Jawab Hukum dan Potensi Penyalahgunaan:
Dalam kasus yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang melibatkan korban jiwa, atau bahkan tindakan kriminal yang menggunakan kendaraan tersebut, pihak berwajib akan melacak pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di STNK dan BPKB. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, maka pemilik lama lah yang akan pertama kali dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun kendaraan tersebut sudah dijual. Hal ini bisa menimbulkan masalah hukum dan merepotkan pemilik lama. Balik nama memastikan bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya berada di tangan pemilik yang sebenarnya.
Persyaratan untuk Melakukan Balik Nama Kendaraan
Setelah memahami pentingnya balik nama, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus Anda penuhi saat mengajukan proses balik nama di Samsat:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli Pemilik Baru dan Fotokopinya: KTP ini akan menjadi dasar identitas pemilik kendaraan yang baru.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan Fotokopinya: STNK lama akan ditarik dan diganti dengan yang baru.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopinya: BPKB lama juga akan ditarik dan diganti dengan yang baru.
- Kuitansi Pembelian Asli (dengan Materai) dan Fotokopinya: Kuitansi ini berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli antara pemilik lama dan pemilik baru. Pastikan kuitansi ditulis dengan jelas, mencantumkan identitas kedua belah pihak, detail kendaraan, tanggal transaksi, dan dibubuhi tanda tangan serta materai yang cukup.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan: Proses cek fisik ini meliputi penggesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian data fisik dengan dokumen. Cek fisik biasanya dilakukan di Samsat atau tempat yang ditunjuk.
Proses Balik Nama Kendaraan
Secara umum, alur proses balik nama kendaraan di Samsat adalah sebagai berikut:
- Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas. Nomor rangka dan nomor mesin akan digesek dan dicocokkan dengan dokumen.
- Loket Pendaftaran: Ambil formulir pendaftaran balik nama dan lengkapi dengan semua persyaratan yang telah disiapkan. Serahkan berkas ke loket pendaftaran.
- Pembayaran: Setelah berkas diverifikasi, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya PNBP (STNK, TNKB, BPKB baru), biaya mutasi (jika ada), dan PKB untuk tahun berikutnya.
- Pengambilan Dokumen Baru: Setelah pembayaran selesai, Anda akan diberikan tanda bukti pengambilan dokumen. Biasanya dibutuhkan beberapa hari hingga minggu kerja untuk proses pencetakan STNK dan BPKB baru.
- Pengambilan Plat Nomor Baru: Setelah STNK baru jadi, Anda bisa langsung mengambil plat nomor baru di loket TNKB.
Meskipun biaya balik nama kendaraan bekas kini gratis, proses administrasi dan biaya-biaya lain yang menyertainya tetap harus diperhatikan. Mengurus balik nama bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga investasi penting untuk memastikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keamanan Anda sebagai pemilik kendaraan. Jangan menunda proses ini agar terhindar dari berbagai masalah di kemudian hari. Pastikan semua dokumen lengkap dan sah, serta ikuti prosedur yang berlaku di Samsat setempat.
![]()