
Fenomena truk sound horeg keliling telah mencapai titik krusial, bertransformasi dari sekadar hiburan menjadi sumber keresahan publik yang serius. Tidak hanya mengganggu kenyamanan warga dengan dentuman suara yang menggelegar hingga melampaui ambang batas toleransi, dimensi truk sound horeg yang kerap melebar dan menjulang tinggi juga acapkali menimbulkan kerusakan parah pada bangunan dan infrastruktur yang dilewatinya. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendesak: apakah pemerintah perlu turun tangan menertibkannya secara komprehensif dan berkelanjutan?
Keresahan yang meluas di masyarakat akibat praktik sound horeg ini bahkan telah mendorong Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Pasuruan, untuk mengeluarkan fatwa haram. Keputusan ini lahir melalui forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Islam, menandakan bobot dan keseriusan masalah ini dalam perspektif keagamaan dan sosial. Fatwa ini bukan sekadar respons spontan terhadap kebisingan semata, melainkan hasil kajian mendalam terhadap dampak holistik yang ditimbulkan oleh fenomena sound horeg.
Pengasuh Ponpes Besuk, KH. Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang lebih luas. "Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, seperti dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah. Istilah "mulazimnya" dalam konteks ini merujuk pada konsekuensi atau karakteristik yang secara inheren dan tak terpisahkan melekat pada praktik sound horeg itu sendiri, terlepas dari niat awal atau lokasi pelaksanaannya. Ini berarti, menurut Kiai Muhib, bahwa identitas "sound horeg" membawa serta dampak-dampak negatif yang tidak dapat dihindari.
Baca Juga:
- Meluncur di India: Toyota Glanza Terbaru, Hatchback Irit nan Terjangkau dengan Fitur Berlimpah untuk Kaum Urban
- Yamaha Vinoora 125: Skuter ‘Nyeleneh’ yang Menggebrak Pasar Taiwan dengan Gaya Unik dan Fitur Modern.
- Honda dan Yamaha Menggemparkan Brno dengan Uji Coba Privat Strategis, Luca Marini Kembali dan Yamaha Kebut Pengembangan Mesin V4 Revolusioner
- Marc Marquez Raih Pole Spektakuler di Kualifikasi Basah MotoGP Jerman 2025
- Xpeng G7: Sensasi Penjualan Fantastis di China, Mengapa Begitu Diminati dan Apa Implikasinya?
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjut Kiai Muhib. Pernyataan ini menegaskan bahwa fatwa haram tersebut berlaku secara universal untuk setiap aktivitas yang dikategorikan sebagai sound horeg, karena secara inheren membawa potensi kerusakan dan gangguan yang melampaui batas kewajaran, baik itu gangguan fisik, sosial, maupun spiritual. Fatwa ini juga dapat dilihat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat untuk hidup tenang, damai, dan aman dari gangguan yang tidak perlu, sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang perbuatan yang menimbulkan mudarat (kerugian) bagi orang lain.
Keresahan yang sama juga diungkapkan oleh pengamat transportasi terkemuka, Djoko Setijowarno. Ia mengakui bahwa keberadaan truk pembawa sound horeg yang kerap memiliki kelebihan dimensi sebenarnya masih bisa dimaklumi pada tahap awal perkembangannya, terutama jika operasinya terbatas di jalanan pedesaan yang jarang dilalui kendaraan besar dan infrastruktur relatif minim. Namun, Djoko menegaskan bahwa dalam perkembangannya, tradisi sound horeg ini justru membawa lebih banyak dampak negatif ketimbang hal positif.
"Sampai ada fatwa haram (sound horeg) dari Ponpes di Jawa Timur, itu kan artinya (sound horeg) sudah dianggap sebagai hal yang berlebihan juga memprihatinkan," terang Djoko melalui sambungan telepon kepada detikOto, Senin (14/7/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa masalah sound horeg telah mencapai tingkat yang serius, bahkan hingga memicu respons keagamaan yang kuat.
Dampak fisik yang ditimbulkan oleh truk sound horeg yang berdimensi jumbo menjadi sorotan utama Djoko. Ia menyoroti bagaimana properti warga dan fasilitas umum pemerintah desa seringkali dirusak demi memuluskan jalan bagi truk-truk raksasa tersebut. "Misal, rumah masyarakat, jembatan, sampai gapura, itu dirusak demi truk sound horeg yang berdimensi besar itu bisa lewat," tambahnya. Kerusakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi pemilik properti dan pemerintah daerah, tetapi juga menciptakan risiko keselamatan bagi masyarakat dan mengganggu fungsi infrastruktur vital.
Selain kerusakan fisik, dampak kebisingan yang dihasilkan oleh sound horeg juga menjadi perhatian serius. Djoko menekankan bahwa suara yang dihasilkan sound horeg tentu akan sangat mengganggu warga yang memiliki anak kecil, lansia, atau warga yang sedang sakit. Tingkat kebisingan ekstrem dapat menyebabkan gangguan tidur, stres, masalah pendengaran, hingga memperparah kondisi kesehatan bagi individu yang rentan. Ini menjadi masalah kesehatan masyarakat yang tidak bisa diabaikan.
Melihat kompleksitas masalah ini, Djoko menilai bahwa penggunaan truk sebagai sarana sound horeg sejatinya bisa diatur. Namun, ia menekankan bahwa regulasi tidak perlu sampai melibatkan pemerintah pusat, melainkan cukup di tingkat pemerintah daerah. "Karena ini kan cuma ada di lokal-lokal saja, nggak banyak," sambung Djoko, menyiratkan bahwa masalah ini lebih bersifat lokal dan membutuhkan solusi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Pemerintah daerah memiliki yurisdiksi dan pemahaman yang lebih baik tentang kondisi geografis, sosial, dan budaya di wilayahnya, sehingga diharapkan mampu merumuskan regulasi yang lebih efektif dan aplikatif. Yang perlu diatur menurut Djoko adalah, bagaimana sound horeg itu ditaruh di bak truk sesuai dengan lebar truk dan tinggi yang sewajarnya. Ini mencakup batasan dimensi fisik, termasuk lebar total, tinggi, dan panjang muatan sound system, agar tidak melebihi standar keamanan dan tidak menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan, jembatan, kabel listrik, atau bangunan di sekitarnya.
Djoko mengamati adanya fenomena "adu tinggi-tinggian" di antara operator sound horeg, yang seringkali menyebabkan mereka "kebablasan" dalam desain dan operasionalnya. Kompetisi tidak sehat ini mendorong operator untuk menciptakan perangkat sound system yang semakin besar dan tinggi, tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan, dampak lingkungan, dan kenyamanan publik. Fenomena ini perlu dihentikan melalui regulasi yang ketat dan pengawasan yang konsisten.
Selain dimensi fisik, regulasi juga perlu mencakup batasan tingkat kebisingan (desibel) yang diizinkan, zona operasional yang diperbolehkan (misalnya, melarang melintas di area pemukiman padat penduduk, rumah sakit, atau sekolah), serta jam operasional yang ditetapkan. Mekanisme perizinan yang jelas, sanksi bagi pelanggar, dan sistem pengaduan masyarakat juga harus menjadi bagian integral dari regulasi tersebut.
Pemerintah daerah, dengan dukungan masyarakat dan penegak hukum, harus segera merumuskan dan menerapkan regulasi yang jelas dan tegas untuk menertibkan fenomena truk sound horeg ini. Langkah-langkah preventif dan represif harus dilakukan secara simultan. Edukasi kepada para operator sound horeg tentang dampak negatif yang ditimbulkan dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan juga menjadi kunci. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Satpol PP, harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, tidak hanya menghentikan operasional, tetapi juga memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
Fenomena sound horeg ini mencerminkan dilema antara ekspresi budaya atau hiburan lokal dengan hak masyarakat atas ketenangan dan keamanan. Sudah saatnya pemerintah daerah mengambil peran sentral dalam menyeimbangkan keduanya, memastikan bahwa hiburan tidak lagi menjadi ancaman, melainkan tetap menjadi sumber kegembiraan tanpa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi pihak lain. Dengan regulasi yang tepat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan masyarakat dapat kembali menikmati ketenangan tanpa harus terganggu oleh dentuman suara berlebihan dan kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan oleh truk sound horeg.
