Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas

Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas

Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara tegas meminta kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, untuk menahan diri dan tidak menciptakan kegaduhan publik. Permintaan ini muncul menyusul pernyataan Hotman yang menyebut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong berpotensi bebas dari jeratan kasus dugaan korupsi impor gula, berdasarkan adanya Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung pada tahun 2017. Pernyataan Hotman Paris ini, yang disampaikan di tengah pusaran kasus yang sedang bergulir, telah menarik perhatian publik dan menimbulkan respons dari pihak penegak hukum.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjadi corong institusi dalam menanggapi klaim kontroversial Hotman Paris. Sutikno menjelaskan bahwa LO yang dimaksud Hotman Paris bukanlah "lampu hijau" atau izin mutlak untuk impor gula, melainkan sebuah pandangan hukum yang memiliki batasan dan persyaratan tertentu. Pernyataan Hotman yang mengacu pada LO yang dikeluarkan oleh mantan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada tahun 2017, menurut Sutikno, berpotensi menyesatkan jika tidak dijelaskan secara utuh dan detail.

“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Penekanan Sutikno pada pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap isi LO tersebut mengindikasikan bahwa interpretasi parsial atau sepotong-sepotong dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan yang tidak perlu di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Hotman Paris sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh kliennya dan perusahaan lain yang mendapatkan izin dari Tom Lembong, telah mendapatkan persetujuan atau "lampu hijau" dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pada tahun 2017. Menurut Hotman, LO tersebut mengindikasikan bahwa seluruh kegiatan importasi gula tersebut adalah sah dan diperbolehkan. “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Logika Hotman, jika kegiatan tersebut sah berdasarkan pendapat hukum Kejagung, maka Tom Lembong seharusnya tidak dapat dipersalahkan dan dapat dibebaskan. “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman, menyiratkan keyakinannya atas kekuatan argumen tersebut.

Namun, penjelasan Sutikno dari Kejagung membantah interpretasi sederhana Hotman Paris. Sutikno memaparkan bahwa LO yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017 itu, terjadi pada masa jabatan Enggartiasto Lukita sebagai Mendag, yang telah menggantikan posisi Tom Lembong. Surat dari Kejaksaan ini, menurut Sutikno, terdiri dari dua berkas: satu sebagai pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik. Sutikno secara tegas menyatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggartiasto atau siapa pun secara otomatis.

“Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada,” jelas Sutikno. Ia menambahkan bahwa pembahasan terkait impor gula, sebagaimana diatur dalam LO tersebut, harus terlebih dahulu melalui "rapat kondisi terbatas". “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno. Penjelasan ini menunjukkan bahwa LO tersebut bukanlah surat izin bebas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah panduan hukum yang mensyaratkan adanya proses dan koordinasi lebih lanjut, yaitu melalui rapat kondisi terbatas yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan LO tersebut dengan kebebasan Tom Lembong menimbulkan pertanyaan besar, terutama mengingat Hotman bukanlah kuasa hukum Tom Lembong dalam kasus ini. Tom Lembong sendiri diwakili oleh tim kuasa hukum yang berbeda. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai motivasi di balik pernyataan Hotman, apakah untuk membela kliennya (Tony Wijaya) dengan menarik benang merah ke kasus Tom Lembong, atau memiliki agenda lain. Pihak kuasa hukum Tom Lembong sendiri telah menyampaikan bahwa Hotman Paris tidak mengurus klien orang lain, yang semakin memperjelas adanya batas antara kasus yang ditangani Hotman dan kasus yang menimpa Tom Lembong.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini sendiri merupakan kasus yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, diduga terlibat dalam kebijakan impor gula yang merugikan keuangan negara. Modus operandi dalam kasus ini seringkali berkaitan dengan penetapan kuota impor, penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin, hingga dugaan adanya mark-up harga yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Kerugian negara dalam kasus semacam ini biasanya dihitung dari selisih harga impor yang tidak wajar atau keuntungan ilegal yang diperoleh oleh perusahaan penerima izin impor.

Kejagung meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan proses penyidikan yang telah berlangsung. Sutikno memastikan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan tidak "ngawur" dalam menjalankan tugasnya. “Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno, menegaskan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini berdasarkan bukti dan fakta hukum yang kuat. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejagung tidak akan terpengaruh oleh opini publik atau klaim sepihak yang berpotensi mengganggu independensi proses hukum.

Dalam konteks hukum pidana, sebuah Legal Opinion dari institusi seperti Kejaksaan Agung memang dapat menjadi referensi atau panduan, namun sifatnya tidak mengikat secara absolut dalam konteks pembuktian tindak pidana. LO lebih berfungsi sebagai pandangan hukum mengenai suatu kebijakan atau tindakan, bukan sebagai izin atau pembebasan dari potensi pelanggaran hukum jika terjadi penyalahgunaan. LO biasanya diminta oleh kementerian atau lembaga untuk memastikan kebijakan yang akan diambil sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum, maka LO tersebut tidak serta merta menghapus unsur pidana.

Pernyataan Hotman Paris yang secara langsung menyebut Tom Lembong bisa bebas, dapat dianggap sebagai bentuk intervensi atau setidaknya upaya pembentukan opini publik yang bisa mempengaruhi jalannya persidangan. Hal ini menjadi sensitif mengingat Tom Lembong sendiri telah mengibaratkan persidangannya seperti "perang" di mana semua pihak berupaya menang, menunjukkan betapa ketatnya pertarungan hukum yang sedang dihadapinya. Meskipun Hotman Paris memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, sebagai seorang praktisi hukum dengan pengaruh besar, pernyataannya memiliki bobot yang signifikan dan dapat memicu perdebatan di ranah publik.

Penting bagi semua pihak, terutama publik, untuk memahami bahwa proses hukum pidana didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, dan analisis hukum yang mendalam. Opini atau klaim di luar persidangan, meskipun datang dari figur publik, tidak serta merta menjadi kebenaran hukum. Kejagung, sebagai lembaga penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah hukum dan memastikan bahwa setiap kasus ditangani sesuai dengan prosedur dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, seruan untuk tidak membuat kegaduhan adalah upaya untuk menjaga integritas proses hukum dan mencegah distorsi informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

Kasus korupsi impor gula ini terus berlanjut, dan penanganan oleh Kejagung akan terus menjadi sorotan publik. Kejagung berkomitmen untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi, sementara pihak-pihak yang terlibat akan berupaya membela diri. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi ke publik menjadi sangat krusial, guna memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan menghasilkan putusan yang berlandaskan pada kebenaran materiil.

Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *