Operasi Patuh 2025: Mengapa Tilang Manual Tetap Jadi Andalan di Era ETLE?

Operasi Patuh 2025: Mengapa Tilang Manual Tetap Jadi Andalan di Era ETLE?

Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Patuh secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yang dimulai pada awal Juli dan akan berlangsung hingga tanggal 27 Juli mendatang. Operasi tahunan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Namun, yang menjadi sorotan utama dalam Operasi Patuh 2025 kali ini adalah keputusan kepolisian untuk tetap mengandalkan tilang manual, meskipun sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diimplementasikan secara luas di berbagai kota besar. Keputusan ini memicu pertanyaan dan diskusi di kalangan masyarakat, mengingat sebelumnya sempat ada wacana untuk menghilangkan tilang manual demi mencegah praktik pungutan liar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan secara gamblang alasan di balik penggunaan kembali buku tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2025. Menurutnya, alasan utama adalah keterbatasan jangkauan kamera ETLE yang belum mampu mencakup seluruh wilayah dan ruas jalan di Indonesia, bahkan di kota-kota besar sekalipun. "Salah satu target operasi itu adalah melawan arus, nah untuk ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover oleh ETLE baik itu stasioner maupun mobile, itu harus dilakukan penindakan tilang konvensional ataupun tilang manual," kata Komarudin, seperti dikutip dari berbagai sumber. Pernyataan ini menegaskan bahwa keberadaan tilang manual masih sangat relevan untuk mengisi kekosongan pengawasan yang belum terjangkau oleh teknologi.

ETLE sendiri merupakan inovasi penegakan hukum lalu lintas yang sangat positif. Sistem ini mengandalkan kamera canggih yang terhubung dengan pusat data kepolisian, mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, akurat, dan tanpa intervensi langsung dari petugas di lapangan. Keunggulan ETLE terletak pada transparansinya, kemampuannya mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas yang berpotensi memicu praktik korupsi, serta efisiensi dalam pencatatan dan pengiriman surat tilang. Namun, sebagaimana diakui oleh pihak kepolisian, ETLE memiliki keterbatasan geografis dan jenis pelanggaran tertentu yang sulit dideteksi tanpa kehadiran petugas.

Baca Juga:

Konsep penegakan hukum pada Operasi Patuh kali ini juga tidak lagi bersifat stasioner, melainkan mengadopsi "hunting system". Ini berarti petugas tidak hanya berjaga di satu titik tertentu menunggu pelanggar, melainkan bergerak secara aktif menyasar lokasi-lokasi atau jenis pelanggaran yang sering terjadi namun luput dari pantauan ETLE. Sistem "hunting" ini memungkinkan petugas untuk lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika pelanggaran di lapangan. "Jadi, anggota menyasar pada titik-titik yang memang sering terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti misalnya pelanggaran anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan, karena kan nggak mungkin anak-anak di bawah umur mengendarai di jalan protokol," imbuh Komarudin. Contoh ini sangat relevan, karena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan biasanya tidak berada di jalan-jalan protokol yang menjadi fokus utama pemasangan kamera ETLE, melainkan di jalan-jalan lingkungan atau area permukiman.

Operasi Patuh 2025 ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menciptakan tertib lalu lintas secara nasional. Fokus utama dari operasi kali ini adalah pelanggaran-pelanggaran yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pemilihan jenis pelanggaran ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada data dan analisis faktor-faktor penyebab kecelakaan yang paling sering terjadi. Dengan menargetkan pelanggaran-pelanggaran krusial ini, diharapkan dapat secara signifikan menurunkan angka fatalitas dan cedera akibat kecelakaan.

Berikut adalah rincian pelanggaran yang menjadi incaran utama dalam Operasi Patuh 2025, lengkap dengan penjelasan mengapa pelanggaran tersebut sangat berbahaya dan menjadi prioritas penindakan:

  1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara: Ini adalah salah satu pelanggaran paling berbahaya dan sering menjadi penyebab kecelakaan. Penggunaan telepon genggam, baik untuk menelepon, mengirim pesan, atau bahkan sekadar melihat peta, dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan. Otak membutuhkan waktu untuk beralih fokus, dan sepersekian detik saja dapat berakibat fatal. Reaksi pengemudi menjadi lambat, kemampuan mengambil keputusan terganggu, dan pandangan terhadap lingkungan sekitar berkurang drastis. Dampaknya bisa berupa menabrak kendaraan di depan, menabrak pejalan kaki, atau kehilangan kendali atas kendaraan.

  2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur: Pelanggaran ini sangat meresahkan karena melibatkan keselamatan anak-anak dan remaja yang belum memiliki SIM serta belum matang secara emosional dan kognitif. Anak di bawah umur cenderung belum memiliki pengalaman berkendara yang cukup, kurang mampu mengantisipasi bahaya, dan seringkali tidak memahami sepenuhnya aturan lalu lintas. Selain itu, mereka juga rentan terhadap perilaku berisiko tinggi seperti kebut-kebutan atau ugal-ugalan. Penindakan terhadap pelanggaran ini bertujuan untuk melindungi anak-anak itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.

  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang: Sepeda motor dirancang untuk menampung maksimal dua orang, yakni pengemudi dan satu penumpang. Membonceng lebih dari satu orang (misalnya tiga atau empat orang sekaligus) sangat membahayakan stabilitas sepeda motor. Beban yang berlebihan dan tidak merata dapat menyebabkan sepeda motor sulit dikendalikan, terutama saat menikung, mengerem, atau melewati jalan yang tidak rata. Risiko terjatuh atau oleng sangat tinggi, dan jika terjadi kecelakaan, potensi cedera serius bagi semua penumpang akan meningkat drastis.

  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI: Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah perangkat keselamatan vital bagi pengendara sepeda motor. Helm dirancang khusus untuk melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Tanpa helm SNI, atau menggunakan helm yang tidak memenuhi standar, risiko cedera kepala fatal akan meningkat berkali-kali lipat. Cedera kepala adalah penyebab utama kematian dan cacat permanen dalam kecelakaan sepeda motor. Penindakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan yang memadai.

  5. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman: Mirip dengan helm untuk sepeda motor, sabuk pengaman adalah fitur keselamatan dasar dalam mobil. Sabuk pengaman dirancang untuk menahan tubuh pengemudi dan penumpang agar tidak terlempar ke depan atau ke samping saat terjadi benturan keras. Tanpa sabuk pengaman, risiko terbentur dasbor, kaca depan, atau bahkan terlempar keluar dari kendaraan akan sangat tinggi. Sabuk pengaman telah terbukti secara signifikan mengurangi risiko cedera serius dan kematian dalam kecelakaan mobil.

  6. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol: Mengemudi di bawah pengaruh alkohol adalah salah satu pelanggaran paling serius dan mematikan. Alkohol memengaruhi kemampuan kognitif dan motorik pengemudi, menyebabkan penurunan konsentrasi, waktu reaksi yang melambat, koordinasi yang buruk, dan penilaian jarak yang terganggu. Pengemudi mabuk seringkali tidak mampu mengendalikan kendaraan dengan baik, bahkan dalam kecepatan rendah. Ini merupakan pelanggaran yang tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga nyawa orang lain secara masif di jalan.

  7. Pengemudi kendaraan yang melawan arus: Melawan arus lalu lintas adalah tindakan yang sangat berbahaya dan seringkali berujung pada kecelakaan fatal, terutama tabrakan frontal. Pelanggaran ini menciptakan kebingungan di jalan, memaksa kendaraan lain untuk bermanuver mendadak, dan seringkali terjadi di titik-titik yang minim penerangan atau pengawasan. Kondisi jalan yang sempit atau padat juga memperparah risiko. Petugas tilang manual sangat efektif dalam menindak pelanggaran ini karena sering terjadi di area yang tidak terjangkau ETLE dan membutuhkan intervensi langsung untuk menghentikan bahaya seketika.

  8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan: Kecepatan yang berlebihan adalah faktor penyebab kecelakaan paling umum. Semakin tinggi kecepatan kendaraan, semakin jauh jarak pengereman yang dibutuhkan, dan semakin parah dampak tabrakan jika terjadi. Selain itu, kecepatan tinggi juga mengurangi waktu reaksi pengemudi terhadap situasi darurat dan mempersempit pandangan terhadap lingkungan sekitar. Penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan ini krusial untuk menjaga keselamatan di jalan, terutama di area pemukiman atau sekolah yang memiliki batas kecepatan rendah.

Pentingnya Operasi Patuh 2025 ini tidak hanya terletak pada penindakan pelanggaran semata, tetapi juga pada upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Melalui operasi semacam ini, kepolisian berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Sosialisasi mengenai bahaya dari setiap jenis pelanggaran yang diincar juga terus digencarkan, baik melalui media massa maupun langsung di lapangan.

Keputusan untuk tetap menggunakan tilang manual dalam Operasi Patuh 2025 menunjukkan pendekatan yang pragmatis dari pihak kepolisian. Meskipun teknologi ETLE terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya, masih ada celah yang perlu diisi oleh kehadiran fisik petugas. Tilang manual menjadi pelengkap yang efektif untuk menjangkau area "blind spot" ETLE dan menindak jenis pelanggaran yang membutuhkan intervensi langsung atau penilaian situasional oleh petugas. Ini adalah upaya untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan, demi menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mendukung operasi ini dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak hanya untuk menghindari tilang, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Operasi Patuh 2025: Mengapa Tilang Manual Tetap Jadi Andalan di Era ETLE?

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *