Ada Pemutihan Pajak, Cek Fisik Kendaraan di Samsat Bayar Berapa?

Ada Pemutihan Pajak, Cek Fisik Kendaraan di Samsat Bayar Berapa?

Perpanjangan STNK merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Ada dua jenis perpanjangan yang perlu diketahui: perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima tahunan. Perpanjangan tahunan umumnya dapat dilakukan dengan lebih sederhana, bahkan kini banyak yang bisa diurus secara daring melalui aplikasi atau loket drive-thru. Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, prosesnya sedikit berbeda dan lebih komprehensif, ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan (TNKB) serta keharusan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Tujuan utama dari perpanjangan lima tahunan ini adalah untuk memverifikasi kembali identitas fisik kendaraan dengan data yang tercatat di dokumen resmi. Hal ini penting untuk mencegah praktik ilegal seperti pemalsuan kendaraan atau "kendaraan bodong," serta memastikan bahwa data kendaraan yang terdaftar selalu akurat dan mutakhir.

Cek fisik kendaraan adalah prosedur wajib yang harus dilalui pemilik kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Dalam proses ini, kendaraan harus dibawa langsung ke kantor Samsat atau lokasi cek fisik yang telah ditentukan. Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan detail terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Prosesnya melibatkan "gesek" atau pencetakan ulang nomor-nomor identifikasi tersebut ke lembar formulir khusus. Nomor rangka dan nomor mesin adalah identitas unik setiap kendaraan, layaknya sidik jari manusia. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang diajukan untuk perpanjangan adalah benar-benar kendaraan yang terdaftar dalam dokumen STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sah. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data fisik kendaraan dengan dokumen, proses perpanjangan tidak dapat dilanjutkan hingga ketidaksesuaian tersebut diperbaiki atau dijelaskan. Proses cek fisik ini juga menjadi sarana untuk mendeteksi potensi modifikasi ilegal atau perubahan identitas kendaraan yang tidak sesuai prosedur.

Salah satu poin penting yang sering menimbulkan kebingungan dan bahkan potensi pungutan liar di lapangan adalah mengenai biaya cek fisik kendaraan. Banyak pemilik kendaraan yang mengira bahwa cek fisik ini dikenakan biaya tertentu, padahal faktanya tidak demikian. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, prosedur cek fisik kendaraan di Samsat seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis. Ketentuan ini secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam lampiran peraturan tersebut, tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan adanya tarif atau biaya yang dikenakan untuk layanan cek fisik kendaraan. Hal ini juga diperkuat oleh informasi yang seringkali disosialisasikan oleh pemerintah melalui berbagai platform, termasuk situs-situs informasi publik resmi seperti Indonesiabaik.id, yang secara tegas menyatakan bahwa cek fisik adalah layanan bebas biaya. Oleh karena itu, jika ada petugas atau oknum yang meminta pembayaran untuk cek fisik, hal tersebut adalah pungutan liar (pungli) dan harus ditolak serta dilaporkan kepada pihak berwenang.

Baca Juga:

Meskipun cek fisik kendaraan tidak dikenakan biaya, perlu diingat bahwa ada beberapa komponen biaya lain yang wajib dibayarkan saat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Biaya-biaya ini adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang resmi dan sah, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pertama, adalah biaya penerbitan STNK baru. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan STNK adalah sebesar Rp 100.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 200.000. Biaya ini adalah untuk mencetak dan menerbitkan kembali STNK dengan masa berlaku lima tahun ke depan.

Kedua, adalah biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal sebagai pelat nomor kendaraan. Karena perpanjangan lima tahunan melibatkan penggantian pelat nomor, maka ada biaya yang harus dibayarkan. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan TNKB adalah Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan TNKB adalah Rp 100.000. Biaya ini mencakup pembuatan sepasang pelat nomor baru yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Ketiga, dan merupakan komponen biaya terbesar, adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Besaran PKB sangat bervariasi, tergantung pada beberapa faktor penting seperti jenis kendaraan, merek, tahun pembuatan, kapasitas mesin (CC), dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, beberapa provinsi juga menerapkan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, di mana tarif pajak akan meningkat untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Untuk mengetahui perkiraan besaran PKB, pemilik kendaraan dapat melihat lembar STNK lama yang biasanya mencantumkan rincian pajak, atau dapat juga mengeceknya secara daring melalui situs web resmi pemerintah provinsi masing-masing dengan memasukkan nomor pelat kendaraan. Beberapa provinsi bahkan sudah menyediakan layanan SMS atau aplikasi untuk memudahkan pengecekan ini. PKB ini adalah kontribusi wajib tahunan yang digunakan untuk pembangunan daerah dan berbagai program pemerintah.

Keempat, adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ini adalah iuran wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang memastikan bahwa korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia, cacat, maupun luka-luka, mendapatkan santunan tanpa memandang siapa pihak yang bersalah. Besaran SWDKLLJ sudah ditentukan secara seragam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Untuk sepeda motor, biaya SWDKLLJ adalah sebesar Rp 35.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih yang bukan angkutan umum (seperti sedan, pikap, jip, atau minibus pribadi), besarannya adalah Rp 143.000. Iuran ini bersifat wajib dan menjadi syarat mutlak dalam proses perpanjangan STNK.

Untuk mempermudah proses perpanjangan STNK 5 tahunan di Samsat, ada baiknya pemilik kendaraan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami langkah-langkahnya. Dokumen yang wajib dibawa antara lain: KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK), STNK asli, BPKB asli, serta bukti pelunasan PKB tahun sebelumnya (jika ada). Proses di Samsat umumnya dimulai dengan mengambil nomor antrean cek fisik, membawa kendaraan ke loket cek fisik untuk diverifikasi nomor rangka dan mesin, kemudian mengisi formulir perpanjangan. Setelah cek fisik selesai dan formulir terisi lengkap, berkas diajukan ke loket pendaftaran. Petugas akan memproses data dan menerbitkan slip pembayaran yang mencantumkan rincian PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, dan TNKB. Setelah pembayaran dilakukan di loket kasir, pemilik kendaraan tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru. Seluruh proses ini dapat memakan waktu beberapa jam, tergantung antrean dan efisiensi Samsat setempat.

Penting untuk diingat bahwa menunda atau tidak memperpanjang STNK memiliki konsekuensi serius. Selain denda keterlambatan pembayaran pajak yang akan terus menumpuk, data kendaraan juga berisiko dihapus dari registrasi kepolisian jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlakunya habis. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Kendaraan yang datanya sudah dihapus akan dianggap sebagai kendaraan ilegal atau "bodong" dan tidak dapat lagi digunakan di jalan raya, bahkan dapat disita oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, memanfaatkan program pemutihan pajak adalah langkah bijak untuk menghindari denda dan memastikan legalitas kendaraan.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, pemerintah juga terus berinovasi. Meskipun cek fisik masih memerlukan kehadiran fisik kendaraan di Samsat, beberapa layanan perpanjangan STNK tahunan kini sudah bisa diakses melalui aplikasi digital seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan secara online, yang sangat memudahkan dan menghemat waktu. Namun, untuk perpanjangan lima tahunan yang memerlukan cek fisik dan penggantian pelat, kehadiran di Samsat masih menjadi keharusan.

Sebagai penutup, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kesempatan berharga bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan keringanan. Di samping itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami secara jelas komponen biaya yang harus dikeluarkan saat perpanjangan STNK 5 tahunan. Ingatlah bahwa cek fisik kendaraan di Samsat adalah layanan gratis yang tidak dipungut biaya. Dengan informasi yang tepat, pemilik kendaraan dapat menjalani proses perpanjangan STNK dengan lancar, terhindar dari pungutan liar, dan memastikan bahwa kendaraan mereka selalu legal serta terdaftar dengan benar, demi keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Selalu pastikan untuk melakukan transaksi di loket resmi dan jangan ragu untuk bertanya atau melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Ada Pemutihan Pajak, Cek Fisik Kendaraan di Samsat Bayar Berapa?

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *