
Fenomena truk over dimension over load (ODOL) telah lama menjadi momok di jalan raya Indonesia, memicu kerusakan infrastruktur yang parah dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Lebih dari sekadar pelanggaran teknis, maraknya truk ODOL ternyata berakar pada persoalan sistemik, salah satunya adalah masih suburnya praktik pungutan liar (pungli) di berbagai titik, termasuk di jembatan timbang. Pungli ini secara langsung membebani biaya operasional logistik, mendorong para pelaku usaha untuk mencari jalan pintas dengan memuat barang secara berlebihan, demi menekan biaya angkut yang membengkak akibat pungli itu sendiri. Ironisnya, tindakan "akal-akalan" ini justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat dalam jangka panjang.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara terbuka mengakui adanya praktik pungli ini, khususnya di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) atau yang lebih dikenal sebagai jembatan timbang. Padahal, jembatan timbang seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL, berperan sebagai filter utama yang mencegah truk bermuatan berlebih melaju di jalan raya. Pengakuan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam siaran persnya yang dikutip pada Jumat, 18 Juli 2025. "Kami tidak menutup mata masih adanya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut terutama di jembatan timbang, padahal jembatan timbang jadi garda terdepan dalam menangani kendaraan over dimension over load," tegas Aan.
Pernyataan Aan Suhanan ini bukan sekadar pengakuan, melainkan juga sinyal kuat komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah ini secara serius dan sistemik. Ia menjelaskan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme di jembatan timbang. Penyusunan SOP ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan tegas bagi petugas, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap kinerja mereka. Tujuan utamanya adalah menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan untuk praktik pungli, sehingga jembatan timbang dapat berfungsi optimal sesuai peruntukannya sebagai benteng pertahanan terhadap ODOL.
Baca Juga:
- Kecelakaan Maut Tol Batang: Pajero Hancur Lebur, Tiga Jiwa Melayang Diduga Akibat Sopir Mengantuk
- Penjualan Mobil Listrik Global Melonjak 24% pada Juni 2025 Didorong China dan Eropa, Amerika Utara Melambat di Tengah Tantangan Kebijakan
- Perpanjang SIM Lebih Mudah di Mal Jakarta: Jadwal, Lokasi, Syarat, dan Biaya Terlengkap
- Mitsubishi Destinator: Debut Global SUV Keluarga Modern, Siap Guncang Pasar Otomotif Indonesia
- Revolusi Harga Motor Listrik: Honda CUV e: Banting Harga Hingga Rp 35 Juta, Kini Setara Honda BeAT, Mengubah Peta Persaingan!
Aan Suhanan menegaskan bahwa pemberantasan pungli ini merupakan salah satu fokus utama pemerintah untuk menangani masalah over dimension dan over load secara komprehensif. Pendekatan ini didasari pemahaman bahwa ODOL dan pungli adalah dua sisi mata uang yang saling terkait; mengatasi salah satunya berarti juga melemahkan yang lainnya. Strategi Kemenhub tidak hanya berhenti pada penyusunan SOP, tetapi juga mencakup modernisasi alat penimbangan dan dorongan kuat terhadap sistem penindakan secara elektronik. Langkah ini dinilai krusial karena akan meminimalisir interaksi langsung antara pengemudi dan petugas di jembatan timbang, yang selama ini menjadi lahan subur bagi praktik pungli. Dengan berkurangnya interaksi tatap muka, potensi terjadinya tawar-menawar atau transaksi ilegal akan semakin kecil.
Salah satu inovasi teknologi yang menjadi andalan Kemenhub adalah pemasangan Weigh in Motion (WIM). "Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik dengan memasang WIM (weigh in motion) untuk melakukan penindakan. Harapannya secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera pada pelanggar," jelas Aan. WIM adalah teknologi canggih yang memungkinkan penimbangan kendaraan tanpa harus menghentikan laju truk. Sensor-sensor khusus yang tertanam di jalan akan secara otomatis mendeteksi berat dan dimensi kendaraan yang melintas, kemudian mengirimkan hasilnya secara digital ke sistem pusat. Keunggulan WIM tidak hanya pada kemampuannya mengurangi interaksi manusia, tetapi juga pada efisiensi operasional. Penimbangan dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, tanpa menyebabkan antrean panjang yang sering terjadi di jembatan timbang konvensional. Data yang dihasilkan pun lebih akurat dan minim bias, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat untuk penindakan hukum.
Implementasi WIM secara luas diharapkan mampu menciptakan efek jera yang signifikan bagi para pelanggar ODOL. Dengan sistem yang transparan dan otomatis, tidak ada lagi ruang untuk negosiasi atau ‘damai di tempat’. Setiap pelanggaran akan tercatat dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, keberhasilan penindakan berbasis elektronik ini sangat bergantung pada dukungan hukum yang kuat. Oleh karena itu, Kemenhub sedang menyusun nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah agar hasil pendataan dari jembatan timbang secara elektronik, baik dari UPPKB modern maupun WIM, dapat diakui sebagai dasar penindakan hukum yang sah di pengadilan. "Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan elektronik, nanti kami akan bicarakan bersama Kejaksaan, sehingga nantinya bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan bukti dalam peradilan," ucap Aan, menggarisbawahi pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum.
Selain modernisasi jembatan timbang dan penindakan elektronik, Ditjen Perhubungan Darat juga telah menerapkan digitalisasi layanan teknis lainnya. Contohnya adalah Sistem Komputerisasi Rencana Perjalanan Bis (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Digitalisasi layanan ini merupakan bagian integral dari strategi pengurangan interaksi tatap muka yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik pungli. Dengan layanan yang berbasis digital, proses pengurusan dokumen menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel, serta mengurangi peluang terjadinya penyimpangan. Pengemudi dan pemilik kendaraan dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu berhadapan langsung dengan petugas.
Namun, upaya pemberantasan ODOL tidak akan lengkap tanpa mekanisme penindakan yang bersifat langsung dan memberikan efek jera secara instan. Untuk itu, Kemenhub tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan penindakan angkutan lebih dimensi dan lebih muatan yang memungkinkan kendaraan diturunkan muatannya apabila melebihi batas maksimum. Ini adalah langkah revolusioner yang selama ini sulit diimplementasikan secara konsisten. Nantinya, fasilitas jembatan timbang akan dipetakan dan ditingkatkan agar memadai untuk menurunkan kelebihan muatan secara langsung di lokasi. Konsepnya adalah, truk yang terbukti ODOL tidak hanya ditilang, tetapi juga wajib menurunkan kelebihan muatannya di tempat penimbangan. Ini akan menjadi deterrent yang sangat efektif, karena para pelaku ODOL akan menanggung biaya dan waktu tambahan untuk proses penurunan muatan tersebut, jauh lebih besar daripada sekadar membayar denda. Fasilitas yang memadai untuk penurunan muatan ini akan mencakup area penyimpanan sementara, alat bantu bongkar muat seperti forklift, dan mungkin juga layanan pengangkutan untuk kelebihan muatan tersebut.
Strategi komprehensif yang diusung Kemenhub ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi darat yang lebih aman, efisien, dan berkeadilan. Pemberantasan pungli, modernisasi teknologi penimbangan, digitalisasi layanan, dan penindakan langsung berupa penurunan muatan adalah pilar-pilar utama yang saling mendukung. Jika berhasil diimplementasikan secara konsisten, upaya ini tidak hanya akan mengurangi kerugian negara akibat kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga akan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di sektor logistik. Biaya logistik nasional diharapkan dapat ditekan karena tidak ada lagi pungli yang membebani, dan efisiensi rantai pasok akan meningkat seiring dengan berkurangnya praktik ODOL.
Tantangan ke depan tentu tidak ringan, meliputi koordinasi antar lembaga, pengawasan ketat terhadap oknum yang masih membandel, serta edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha dan pengemudi. Namun, dengan visi yang jelas dan komitmen yang kuat, Indonesia optimis dapat mewujudkan sistem transportasi darat yang bebas pungli, bebas ODOL, dan berdaya saing global, demi kemajuan ekonomi dan keselamatan seluruh masyarakat.
