
Pemerintah Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak dengan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan strategis ini, yang mencakup penghapusan denda dan keringanan pokok pajak, kini berlaku hingga 31 Oktober 2025. Langkah progresif ini disambut antusias oleh wajib pajak, namun di tengah kemudahan yang ditawarkan, masih muncul berbagai kendala teknis di lapangan, salah satunya adalah kesulitan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik yang kendaraannya masih atas nama orang lain dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di lembaga pembiayaan (leasing).
Salah satu contoh konkret dari permasalahan ini terekam dalam interaksi langsung antara Gubernur Banten, Andra Soni, dengan seorang warga melalui akun Instagram resminya. Warga tersebut mengungkapkan frustrasinya saat mencoba memperpanjang STNK kendaraannya. "KTP-nya kan KTP orang. Nah saya tadi nanya di situ nggak bisa, (harus pakai) KTP aslinya," keluh warga tersebut, menjelaskan bahwa kendaraan yang ia gunakan adalah bekas dan belum diubah kepemilikannya. Situasi ini diperparah dengan kenyataan bahwa BPKB kendaraan tersebut masih menjadi jaminan di perusahaan leasing, menyulitkan proses administrasi yang memerlukan kelengkapan dokumen asli.
Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Andra Soni dengan sigap memberikan solusi dan arahan. Beliau menyarankan warga untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Anjuran ini didasari oleh adanya kebijakan nasional yang kini menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Namun, kendala BPKB yang masih di leasing menjadi poin krusial yang juga disoroti oleh warga. "Pakai surat keterangan dari leasing. Ini kan nanti mau perpanjang, minta surat keterangan dari (leasing). Sayang, soalnya (pemutihan) sampai Oktober, habis itu nggak ada lagi," tegas Andra, menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak dan kemudahan balik nama sebelum batas waktu berakhir.
Baca Juga:
- Daftar Provinsi yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus!
- Perang Harga Mobil China di Indonesia: Strategi Agresif yang Mengguncang Pasar dan Masa Depan Otomotif Nasional
- Kontroversi Nama Lepas: Mengurai Identitas Merek Mobil China yang Fenomenal di Indonesia.
- Persaingan Sengit Otomotif Indonesia: Produsen Jepang Ditantang Agresivitas Harga Merek China
- Tragedi Diogo Jota dan Andre Silva: Sorotan Tajam pada Sistem Keamanan Lamborghini Huracan dalam Kecelakaan Maut
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga Oktober 2025 di Banten ini merupakan angin segar bagi ribuan wajib pajak yang mungkin memiliki tunggakan pajak atau denda. Pemutihan ini umumnya mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta potensi diskon atau keringanan pokok pajak. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan mereka tanpa terbebani biaya tambahan yang signifikan. Dengan adanya program ini, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang status pajaknya tidak aktif dapat kembali memenuhi kewajibannya, sehingga data kendaraan di Banten menjadi lebih akurat dan teratur.
Namun, di balik kemudahan pemutihan pajak, permasalahan kepemilikan kendaraan yang belum "atas nama sendiri" memang menjadi batu sandungan. Banyak kasus di mana kendaraan bekas berpindah tangan tanpa disertai proses balik nama yang semestinya. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari ketidaktahuan pemilik baru, anggapan bahwa biaya balik nama mahal, hingga kesulitan mencari pemilik lama untuk proses administrasi. Akibatnya, saat tiba waktunya perpanjangan STNK atau pembayaran pajak tahunan, pemilik baru terkendala karena data kepemilikan di Samsat masih tercatat atas nama orang lain, dan perpanjangan STNK umumnya mensyaratkan kesesuaian data KTP pemilik dengan data yang tertera di STNK.
Pernyataan Gubernur Andra Soni mengenai "gratisnya" Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas adalah informasi penting yang perlu dipahami secara mendalam oleh masyarakat. Kebijakan ini bukanlah inisiatif lokal Banten semata, melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD secara eksplisit disebutkan bahwa "Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor." Interpretasi dari pasal ini sangat jelas: BBNKB hanya dikenakan pada kendaraan bermotor yang baru keluar dari dealer atau distributor dan didaftarkan untuk pertama kalinya. Dengan demikian, setiap proses balik nama untuk kendaraan bermotor bekas atau yang sudah pernah didaftarkan sebelumnya, tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.
Perubahan regulasi ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama. Sebelumnya, biaya BBNKB untuk kendaraan bekas dapat mencapai 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang tentu saja menjadi beban finansial tersendiri bagi pembeli kendaraan bekas. Penghapusan biaya ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan biaya tersembunyi yang selama ini menghambat proses balik nama, sehingga mengurangi praktik kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan data legal, yang pada gilirannya akan mempermudah penegakan hukum dan administrasi pajak di masa mendatang.
Meskipun demikian, penting untuk digarisbawahi bahwa "gratis BBNKB" bukan berarti proses balik nama kendaraan sepenuhnya tanpa biaya. Ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan balik nama, yang merupakan bagian dari kewajiban pajak dan administrasi rutin. Biaya-biaya tersebut meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan. Besarannya bervariasi tergantung jenis, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan. Saat balik nama, pemilik baru akan mulai membayar PKB atas namanya sendiri.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Ini adalah iuran wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja sebagai bentuk asuransi dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Biaya ini dibayarkan bersamaan dengan PKB.
- Biaya Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Ini adalah biaya administrasi untuk mencetak dan menerbitkan STNK baru atas nama pemilik baru.
- Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Ini adalah biaya untuk mencetak plat nomor kendaraan baru, jika diperlukan penggantian atau saat pertama kali balik nama.
- Biaya Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Meskipun BBNKB-nya gratis, ada biaya untuk penerbitan BPKB baru atas nama pemilik yang sah. BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan yang sangat penting dan akan diterbitkan ulang dengan data pemilik yang terbaru.
Proses balik nama kendaraan ini sangat krusial, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas. Selain untuk menertibkan administrasi dan menghindari masalah di kemudian hari seperti yang dialami warga Banten tersebut, balik nama juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan. Dengan nama yang tercatat sesuai KTP, pemilik akan lebih mudah dalam mengurus perpanjangan STNK, pembayaran pajak, klaim asuransi, hingga proses jual beli di masa mendatang.
Lalu, bagaimana dengan solusi untuk masalah BPKB yang masih di leasing? Saran Gubernur Andra Soni untuk meminta surat keterangan dari leasing adalah langkah yang tepat. Ketika seseorang membeli kendaraan melalui skema kredit atau pembiayaan, BPKB kendaraan akan ditahan oleh lembaga pembiayaan sebagai jaminan hingga seluruh cicilan lunas. Dalam kondisi ini, pemilik tidak memegang BPKB asli. Untuk keperluan administrasi seperti perpanjangan STNK atau balik nama, diperlukan dokumen pendukung dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut masih dalam status pembiayaan dan memberikan izin untuk pengurusan administrasi terkait. Biasanya, surat keterangan ini berisi rincian kendaraan, nama debitur, serta pernyataan bahwa leasing tidak keberatan dengan proses yang akan dilakukan, asalkan tidak melanggar perjanjian kredit. Pemilik harus proaktif menghubungi pihak leasing untuk mendapatkan surat ini sebelum datang ke Samsat.
Prosedur umum untuk melakukan balik nama kendaraan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) melibatkan beberapa tahapan. Pertama, pemilik baru harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP asli pemilik baru dan fotokopinya, KTP asli pemilik lama (jika ada dan memungkinkan) atau surat kuasa/akta jual beli yang sah, STNK asli, BPKB asli (jika sudah di tangan), bukti pembayaran pajak tahun terakhir, serta bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat. Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mengajukan permohonan balik nama di loket pendaftaran. Proses akan dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, cek fisik kendaraan, pembayaran pajak terutang dan biaya administrasi lainnya, hingga akhirnya penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik yang sah.
Pentingnya program pemutihan pajak di Banten yang berpadu dengan kebijakan nasional penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas tidak hanya sebatas meringankan beban finansial. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dan pusat untuk membangun basis data kendaraan yang lebih akurat, meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak yang lebih teratur, dan yang terpenting, memberikan kepastian hukum serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Dengan adanya program pemutihan hingga Oktober 2025, masyarakat Banten memiliki waktu yang cukup panjang untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka, sekaligus memanfaatkan keuntungan dari kebijakan bebas biaya BBNKB untuk kendaraan bekas.
Fenomena "curhat" warga kepada pejabat publik melalui media sosial seperti yang terjadi pada Gubernur Andra Soni, juga menunjukkan betapa pentingnya saluran komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Ini memungkinkan pemerintah untuk langsung mendengar dan memahami permasalahan riil yang dihadapi warganya, kemudian meresponsnya dengan solusi konkret atau edukasi yang tepat. Dalam kasus ini, respons cepat dari Gubernur tidak hanya memberikan jalan keluar bagi warga yang bersangkutan, tetapi juga menjadi sosialisasi efektif bagi masyarakat luas mengenai kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah dalam mengurus administrasi kendaraan.
Secara keseluruhan, perpanjangan program pemutihan pajak di Banten dan kebijakan nasional BBNKB gratis untuk kendaraan bekas adalah langkah-langkah progresif yang patut diapresiasi. Keduanya saling melengkapi dalam menciptakan ekosistem kepemilikan kendaraan yang lebih tertib, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan edukasi yang masif dan pelayanan yang efisien, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan memperpanjang STNK atau mengurus administrasi kendaraan hanya karena kendala birokrasi atau biaya yang tidak lagi relevan. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Banten untuk memastikan kendaraan mereka terdaftar secara legal dan sah, demi kenyamanan dan kepastian di masa depan.
