
Operasi Patuh, yang secara rutin digelar setiap tahun, memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2025 ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan untuk mendukung peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional yang jatuh setiap tanggal 19 September. Tujuan utamanya bukan semata-mata untuk menindak pelanggar, melainkan lebih jauh untuk membangun budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan, demi keselamatan bersama di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2025 akan mengedepankan tiga aspek utama secara simultan dan beriringan, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Pendekatan holistik ini memastikan bahwa upaya penertiban lalu lintas tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi dan pencegahan.
Aspek preemtif dalam Operasi Patuh 2025 akan menitikberatkan pada upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi jangka panjang yang bertujuan untuk menanamkan kesadaran dan etika berlalu lintas sejak dini. Ini bisa meliputi kampanye keselamatan lalu lintas melalui media massa, media sosial, penyuluhan di sekolah-sekolah, hingga kemitraan dengan komunitas masyarakat untuk menyebarkan pesan-pesan keselamatan. Tujuannya adalah membentuk pola pikir masyarakat agar memprioritaskan keselamatan dan tertib berlalu lintas bukan karena takut ditindak, melainkan karena kesadaran diri.
Baca Juga:
- Lingchen 007: Replika Yamaha XMAX dari China dengan Harga Miring dan Fitur Melimpah
- Xpeng Perkuat Posisi di Indonesia dengan Perakitan Lokal dan Baterai Domestik, Menandai Babak Baru Industri Otomotif Nasional.
- Intip Garasi Taufik Hidayat yang Ditunjuk Jadi Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Antena Menjulang dan Bendera Kecil: Kunci Keselamatan Mobil Double Cabin di Jantung Pertambangan
- Anjloknya Valuasi Tesla di Tengah Manuver Politik Elon Musk yang Mengguncang Pasar
Sementara itu, aspek preventif akan diwujudkan melalui serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara langsung di lapangan. Kombes Pol Aries Syahbudin mencontohkan beberapa kegiatan preventif yang akan dilakukan, antara lain edukasi tatap muka dengan berbagai komunitas, baik komunitas pengendara roda dua maupun roda empat. Program "ngopi bareng" atau kumpul bersama para pengemudi juga akan digelar sebagai wadah interaksi untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi pengemudi sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas. Selain itu, kehadiran petugas di titik-titik rawan macet dan kecelakaan, serta pemasangan rambu-rambu peringatan tambahan, juga menjadi bagian dari upaya preventif ini. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan mengingatkan pengguna jalan akan pentingnya kepatuhan.
Adapun aspek represif merupakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi. Meskipun menjadi bagian terakhir dalam hierarki pendekatan, aspek ini memegang peranan krusial untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa aturan lalu lintas ditegakkan dengan tegas. Operasi Patuh 2025 akan secara khusus menyasar pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Beberapa pelanggaran fatal yang menjadi target utama penindakan meliputi:
- Melawan Arus: Pelanggaran ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan tabrakan frontal (head-on collision) yang seringkali berakibat fatal. Pengendara yang melawan arus tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain yang melaju sesuai aturan.
- Tidak Memakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Khusus bagi pengendara sepeda motor, tidak memakai helm atau memakai helm yang tidak memenuhi standar SNI dapat berakibat cedera kepala serius hingga kematian jika terjadi kecelakaan. Helm berfungsi sebagai pelindung vital kepala dari benturan.
- Menggunakan Handphone Saat Berkendara: Gangguan konsentrasi akibat penggunaan handphone (menelepon, mengirim pesan, atau bermain media sosial) saat berkendara adalah salah satu penyebab utama kecelakaan. Konsentrasi pengemudi terpecah, memperlambat waktu reaksi, dan mengurangi kewaspadaan terhadap kondisi jalan dan lalu lintas di sekitar.
- Mengemudi di Bawah Umur: Pengemudi yang belum mencapai batas usia legal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) cenderung kurang memiliki pengalaman, kematangan emosional, dan pemahaman yang memadai tentang risiko di jalan. Hal ini meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
- Berkendara Melebihi Batas Kecepatan: Kecepatan tinggi mengurangi waktu reaksi dan memperpanjang jarak pengereman, sehingga sangat sulit untuk menghindari tabrakan mendadak.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (bagi pengendara mobil): Sabuk pengaman adalah fitur keselamatan pasif yang paling efektif untuk mencegah cedera serius atau kematian akibat benturan saat terjadi kecelakaan.
- Kendaraan Tidak Memenuhi Syarat Laik Jalan: Ini mencakup pelanggaran seperti penggunaan lampu yang tidak berfungsi, ban gundul, rem blong, atau modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar yang dapat membahayakan keselamatan.
- Pelanggaran Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas: Termasuk menerobos lampu merah, melanggar garis stop, atau tidak mematuhi rambu larangan parkir/berhenti yang dapat mengganggu kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
- Overload atau Over Dimension (Kelebihan Muatan atau Dimensi): Terutama pada kendaraan niaga, kelebihan muatan atau dimensi dapat mengurangi stabilitas kendaraan, merusak jalan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang semakin masif. Sistem ETLE memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, meminimalkan potensi pungutan liar, dan meningkatkan objektivitas penindakan. Data pelanggar akan diverifikasi, dan surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Bagi setiap pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi tersebut bisa berupa denda administratif, penahanan surat-surat kendaraan, hingga penahanan kendaraan itu sendiri, tergantung pada jenis dan tingkat keparahan pelanggaran. Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan tujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan.
Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin menjelang dan selama Operasi Patuh 2025. Pastikan selalu membawa surat-surat kendaraan lengkap, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Lebih dari itu, pastikan kendaraan yang dikemudikan dalam kondisi prima dan laik jalan, termasuk kelengkapan spion, lampu-lampu berfungsi normal, rem berfungsi baik, ban tidak gundul, serta knalpot standar.
Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang penegakan hukum, melainkan sebuah ajakan untuk mewujudkan budaya tertib dan aman di jalan raya. Dengan kesadaran kolektif dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan, menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama mendukung Operasi Patuh 2025 demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang optimal di seluruh pelosok negeri.