
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan respons atas tingginya antusiasme masyarakat serta kebutuhan akan waktu yang lebih panjang bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, perpanjangan ini memberikan kesempatan empat bulan tambahan bagi warga Banten untuk memanfaatkan keringanan pajak yang ditawarkan. Keputusan ini ditegaskan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Andra Soni, di Serang pada 25 Juni 2025. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban finansial masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan inisiatif yang lazim dilakukan oleh banyak pemerintah daerah di Indonesia. Tujuannya beragam, mulai dari meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang sempat tertekan, membersihkan data registrasi kendaraan yang tidak valid, hingga memberikan insentif bagi masyarakat agar kembali tertib dalam membayar pajak. Di Banten, program ini secara spesifik menargetkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Syarat utamanya adalah wajib pajak harus melunasi pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Dengan kata lain, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun ini, sementara tunggakan dan dendanya akan diputihkan.
Pj Gubernur Banten, Andra Soni, dalam pernyataannya menekankan pentingnya perpanjangan waktu ini. Beliau memahami bahwa banyak lapisan masyarakat, termasuk para pekerja harian seperti pengemudi ojek dan sektor informal lainnya, membutuhkan waktu lebih untuk mengumpulkan dana. "Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya," ujar Andra, sebagaimana dilansir oleh detikNews. Pernyataan ini menunjukkan empati pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi warganya, mengakui bahwa pembayaran pajak seringkali menjadi tantangan bagi mereka yang berpenghasilan tidak tetap. Perpanjangan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Baca Juga:
- Ariel Noah: Sebuah Deklarasi Gairah Roda Dua di Tengah Gemerlap Koleksi Mobil Mewah
- Diogo Jota dan Andre Silva Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Jalur Tengkorak Spanyol, Dunia Sepak Bola Berduka
- Driver Grab di Singapura Raup Puluhan Juta: Kisah Afiq Zayany, Antara Fleksibilitas dan Realitas Gig Economy.
- Pungli ‘Hantu’ di Balik Truk ODOL: Beban Rp 150 Juta per Tahun dan Kerugian Triliunan Rupiah Logistik Nasional
- Kontroversi Nama Lepas: Mengurai Identitas Merek Mobil China yang Fenomenal di Indonesia.
Andra Soni juga menegaskan keyakinannya bahwa perpanjangan masa pemutihan pajak ini akan berdampak positif pada peningkatan kepatuhan pajak di Banten. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ia juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh jajaran Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di wilayah Banten untuk memberikan pelayanan terbaik dan termudah kepada masyarakat. Pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan menjadi kunci keberhasilan program ini, memastikan bahwa setiap wajib pajak yang datang tidak mengalami kesulitan atau hambatan birokrasi. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mendorong partisipasi aktif dalam program serupa di masa mendatang.
Manfaat dari program pemutihan pajak ini sangatlah besar, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah provinsi. Bagi masyarakat, keringanan ini jelas merupakan angin segar. Mereka yang sebelumnya terbebani dengan tunggakan pajak bertahun-tahun, kini memiliki kesempatan untuk membersihkan status kendaraannya tanpa harus membayar denda yang bisa membengkak. Ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga menghilangkan kekhawatiran terkait potensi masalah hukum di masa depan, seperti pemblokiran STNK atau kesulitan saat akan menjual atau mengalihkan kepemilikan kendaraan. Kendaraan yang status pajaknya bersih juga akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasaran. Selain itu, program ini juga menjadi kesempatan bagi mereka yang memiliki kendaraan namun surat-suratnya belum lengkap atau masih atas nama pemilik sebelumnya untuk melakukan proses balik nama dengan biaya yang lebih ringan, karena biasanya pemutihan juga mencakup bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau setidaknya sanksi administrasinya.
Dari sisi pemerintah provinsi, perpanjangan program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Meskipun ada sebagian tunggakan dan denda yang diputihkan, namun pemasukan dari pembayaran pajak tahun berjalan yang sebelumnya macet tentu akan jauh lebih besar. Selain itu, program ini juga membantu dalam pemutakhiran data kendaraan bermotor di Banten. Dengan semakin banyak kendaraan yang tercatat dan terdaftar ulang secara aktif, pemerintah memiliki data yang lebih akurat mengenai jumlah dan jenis kendaraan yang beroperasi di wilayahnya. Data yang valid ini sangat penting untuk perencanaan pembangunan, termasuk dalam pengembangan infrastruktur jalan, pengelolaan lalu lintas, dan penyusunan kebijakan transportasi yang lebih efektif. Ini juga merupakan upaya untuk membangun budaya kepatuhan pajak di kalangan masyarakat, menumbuhkan kesadaran bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendukung pembangunan daerah.
Proses untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini relatif mudah. Wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Banten. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. Untuk kendaraan yang belum balik nama, mungkin diperlukan dokumen tambahan seperti kuitansi pembelian atau surat keterangan kepemilikan sebelumnya. Petugas Samsat diharapkan memberikan panduan yang jelas dan membantu proses pembayaran agar berjalan lancar. Beberapa Samsat bahkan mungkin menyediakan loket khusus atau layanan bergerak (Samsat Keliling) untuk memudahkan akses masyarakat di berbagai daerah. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan prima.
Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 menjadi payung hukum yang kuat bagi program perpanjangan pemutihan pajak ini. Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2025 di Serang dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Andra Soni, keputusan ini secara eksplisit menyebutkan bahwa "Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025." Kejelasan tanggal ini memberikan kepastian hukum dan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri. Adanya dasar hukum yang kuat juga menunjukkan bahwa program ini bukan hanya sekadar kebijakan sementara, melainkan sebuah keputusan resmi yang memiliki kekuatan mengikat.
Fenomena pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya terjadi di Banten. Provinsi Jawa Barat, misalnya, juga diketahui telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraannya. Namun, ada perbedaan dalam batas waktu perpanjangan. Jika Banten memberikan waktu hingga 31 Oktober 2025, Jawa Barat menetapkan batas waktu yang sedikit lebih cepat, yakni 30 September 2025. Perbandingan ini menunjukkan bahwa banyak pemerintah provinsi di Indonesia menghadapi tantangan serupa dalam hal kepatuhan pajak kendaraan dan memilih strategi pemutihan sebagai solusi efektif. Tren ini bisa jadi merupakan cerminan dari kondisi ekonomi pasca-pandemi COVID-19 yang masih membutuhkan stimulus dan keringanan bagi masyarakat, atau juga upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Secara keseluruhan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan di Banten adalah langkah yang strategis dan berpihak kepada masyarakat. Ini adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk menuntaskan kewajibannya tanpa harus terbebani denda yang besar. Dengan adanya waktu tambahan hingga akhir Oktober 2025, diharapkan lebih banyak lagi masyarakat yang dapat memanfaatkan program ini, sehingga berdampak pada peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak daerah dan pemutakhiran data kendaraan. Pemerintah Provinsi Banten melalui Samsat diharapkan terus gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pelayanan terbaik agar tujuan program ini tercapai secara optimal, mewujudkan Banten yang lebih tertib pajak dan sejahtera.
