
Lima Inovasi Daerah Bombana Resmi Terdaftar di Kemenkum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal dan mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai pilar fundamental pembangunan hukum yang inklusif dan progresif di tingkat daerah. Dalam langkah strategis yang patut diacungi jempol, Kanwil Kemenkumham Sultra, melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, telah berhasil mendampingi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bombana dalam proses pendaftaran lima inovasi daerah. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi tonggak penting bagi Bombana, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghasilkan dampak positif dalam memajukan potensi lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif dan langkah progresif yang ditunjukkan oleh BRIDA Kabupaten Bombana. Menurut Topan, momen penyerahan sertifikat ini melampaui sekadar seremoni administratif. "Ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi wujud nyata dari bagaimana inovasi daerah harus dilindungi dan diberdayakan," tegas Topan. Ia menambahkan bahwa perlindungan hak cipta adalah esensial untuk memastikan bahwa hasil karya dan pemikiran kreatif anak bangsa, khususnya di daerah, mendapatkan pengakuan hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Visi Kemenkumham Sultra dalam mendukung ekosistem inovasi daerah yang sehat dan berkelanjutan tidak berhenti pada pendampingan. Topan Sopuan juga menyoroti bahwa perlindungan hak cipta merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi lahirnya inovasi-inovasi baru. "Kami berharap semakin banyak lembaga di daerah yang mengikuti jejak ini," ujarnya, seraya menggarisbawahi pentingnya kesadaran akan kekayaan intelektual di seluruh lini pemerintahan dan masyarakat. Kemenkumham Sultra, melalui Topan Sopuan, juga menegaskan keterbukaan mereka untuk berkolaborasi. "Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi pemerintah daerah, lembaga riset, maupun perguruan tinggi untuk berkonsultasi dan didampingi langsung dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual," jelasnya, mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan fasilitas dan keahlian yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Sultra.
Di sisi lain, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bombana, Sumarni, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pendampingan komprehensif yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sultra. "Keberadaan Kanwil Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di daerah sangat membantu dalam percepatan perlindungan hasil riset dan inovasi kami," tutur Sumarni. Pendampingan ini, menurutnya, telah memangkas birokrasi dan mempermudah proses yang seringkali dianggap rumit oleh para inovator di daerah. Sumarni juga menegaskan komitmen BRIDA Bombana untuk tidak berpuas diri dengan pencapaian ini. Ia berjanji akan terus mendorong seluruh unit kerja di bawah naungan BRIDA agar memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya kekayaan intelektual. Kesadaran ini, lanjut Sumarni, adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap ide, produk, atau proses yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan di Bombana mendapatkan perlindungan hukum yang layak, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang maksimal bagi daerah.
Momen puncak dari kolaborasi ini adalah penyerahan secara simbolis lima sertifikat hak cipta kepada BRIDA Bombana oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Tubagus Erif Faturahman. Sertifikat-sertifikat ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan manifestasi pengakuan negara terhadap sepuluh karya inovatif yang lahir dari kolaborasi lintas bidang riset dan pengembangan daerah di Bombana. Meskipun rincian spesifik dari kelima inovasi tersebut belum sepenuhnya diungkapkan ke publik secara luas, dapat diasumsikan bahwa karya-karya ini merupakan manifestasi nyata dari solusi terhadap permasalahan lokal, peningkatan potensi ekonomi daerah, atau bahkan pelestarian warisan budaya yang ada di Bombana. Keberagaman inovasi ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki Kabupaten Bombana dalam mengembangkan kekayaan intelektualnya.
Pendaftaran hak cipta ini memiliki signifikansi yang jauh melampaui sekadar legalitas. Bagi daerah, perlindungan KI adalah fondasi untuk membangun ekonomi berbasis pengetahuan. Dengan hak cipta yang terdaftar, inovator di Bombana memiliki kepastian hukum atas karya mereka, membuka peluang untuk komersialisasi, lisensi, atau bahkan menarik investasi. Ini adalah langkah krusial dalam mengubah ide dan riset menjadi produk atau layanan yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Selain itu, perlindungan KI juga mendorong iklim inovasi yang sehat, di mana para peneliti dan pengembang merasa aman untuk berbagi dan mengembangkan ide-ide baru, tanpa khawatir akan pembajakan atau peniruan.
Melalui kegiatan pendampingan dan penyerahan sertifikat ini, Kemenkumham Sultra secara konsisten menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan misi nasional "KI untuk Semua". Misi ini berlandaskan pada filosofi bahwa kekayaan intelektual bukanlah monopoli segelintir pihak, melainkan aset kolektif yang harus dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas di daerah terpencil sekalipun. Dengan memberdayakan daerah untuk menjadi "tuan rumah" atas inovasi dan hasil cipta warganya sendiri, Kemenkumham Sultra turut berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional yang merata dan berkelanjutan.
Keberhasilan Bombana ini diharapkan menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Tenggara, bahkan di seluruh Indonesia. Proses yang telah dilalui BRIDA Bombana membuktikan bahwa dengan pendampingan yang tepat dan komitmen dari pemerintah daerah, perlindungan kekayaan intelektual bukanlah hal yang mustahil. Ini adalah undangan bagi setiap entitas daerah, baik itu pemerintah, lembaga riset, perguruan tinggi, maupun komunitas masyarakat adat, untuk proaktif dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.
Masa depan inovasi di Bombana terlihat cerah. Dengan lima inovasi yang kini resmi terlindungi, BRIDA Bombana memiliki modal yang kuat untuk mengembangkan lebih lanjut, mencari mitra, dan membawa karya-karya tersebut ke pasar yang lebih luas. Ini adalah langkah awal yang strategis dalam membangun Bombana sebagai pusat inovasi lokal yang diakui, berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sultra dan BRIDA Bombana adalah contoh konkret bagaimana sinergi lintas sektor dapat menghasilkan dampak transformatif, membawa daerah menuju kemandirian ekonomi dan kemajuan berbasis pengetahuan. Perlindungan kekayaan intelektual, pada akhirnya, adalah investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih inovatif dan sejahtera bagi seluruh negeri.
