
Sebuah insiden yang menggegerkan jagat maya dan mencuri perhatian publik baru-baru ini terjadi di Pekanbaru, Riau, ketika seorang pengemudi becak motor (bentor) melakukan atraksi berbahaya atau ‘freestyle’ di tengah jalur yang sedang diamankan ketat oleh aparat kepolisian. Lebih mencengangkan lagi, aksi nekat tersebut dilakukan saat rombongan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan melintas. Video rekaman aksi tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu beragam reaksi mulai dari rasa terkejut, heran, hingga kecaman atas tindakan yang dinilai tidak hanya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap petugas di lapangan.
Dalam rekaman video berdurasi singkat yang menjadi viral, terlihat jelas bagaimana pengemudi bentor tersebut dengan santainya mengangkat salah satu sisi kendaraan roda tiganya saat melaju di jalan raya. Atraksi yang dikenal dengan istilah ‘wheelie’ atau mengangkat roda depan/belakang ini lazimnya dilakukan oleh pengendara sepeda motor di area tertutup atau khusus untuk latihan, bukan di jalan umum apalagi saat situasi pengamanan ketat. Lokasi kejadian, seperti yang dikutip dari detikSumut, adalah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, tepatnya di depan Hotel Aryaduta menuju Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM). Pada saat itu, lalu lintas di lokasi tampak lengang, bukan karena sepi dari aktivitas biasa, melainkan karena memang sedang dilakukan sterilisasi dan pengamanan jalur oleh sejumlah personel kepolisian yang bersiaga untuk menyambut kedatangan Kapolri.
Kondisi jalan yang steril seharusnya menjadi indikasi bagi setiap pengendara untuk mematuhi arahan petugas dan tidak melakukan manuver yang membahayakan. Namun, pengemudi bentor ini justru memanfaatkan kelengangan tersebut untuk tancap gas sambil mengangkat roda belakang sebelah kiri, melewati barisan aparat kepolisian yang sedang berjaga. Narasi dalam unggahan video di akun Instagram @indraqaddafy semakin memperjelas konteks waktu kejadian: "Aksi sang bapak saat detik-detik menunggu kedatangan Kapolri di Gedung LAM Pekanbaru." Kejadian ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif di balik aksi tersebut dan bagaimana seorang pengemudi bisa begitu berani melakukan tindakan yang sangat berisiko di hadapan petugas.
Baca Juga:
- Penjualan Mobil LCGC Ambles di Semester I 2025: Gejala Perlambatan Ekonomi dan Pergeseran Preferensi Konsumen
- Antena Menjulang dan Bendera Kecil: Kunci Keselamatan Mobil Double Cabin di Jantung Pertambangan
- Terobosan Gemilang: Laksana Ungaran Perkuat Dominasi Global dengan Ekspor Bodi Bus SR3 Neo ke Sri Lanka
- Isuzu Siapkan Traga Edisi Spesial 50 Tahun di GIIAS 2025: Perayaan Setengah Abad dan Strategi Pemasaran Unik
- Giring Ganesha: Dari Panggung Musik ke Kursi Komisaris BUMN, Ini Harta dan Koleksi Kendaraannya.
Kedatangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pekanbaru tentu bukan agenda biasa. Kunjungan seorang pejabat tinggi negara setingkat Kapolri selalu melibatkan prosedur pengamanan yang sangat ketat, melibatkan puluhan hingga ratusan personel kepolisian dari berbagai satuan, termasuk lalu lintas, sabhara, dan reserse. Tujuan utama pengamanan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan rombongan VIP, serta menjaga ketertiban umum di sepanjang jalur yang dilalui. Jalan-jalan yang akan dilalui biasanya disterilkan dari lalu lalang kendaraan yang tidak berkepentingan, dan setiap potensi gangguan harus diantisipasi dengan cermat. Oleh karena itu, aksi ‘freestyle’ bentor ini merupakan anomali yang sangat menonjol dan berpotensi mengganggu protokol keamanan yang telah ditetapkan.
Fenomena viralnya video ini juga menunjukkan kekuatan media sosial dalam menyebarkan informasi dan peristiwa secara instan. Dalam hitungan jam setelah diunggah, video tersebut telah dilihat ribuan kali, dibagikan berulang-ulang, dan memicu ratusan komentar. Berbagai platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, hingga grup-grup WhatsApp menjadi saluran utama penyebarannya. Reaksi netizen pun beragam; ada yang menertawakan keberanian pengemudi bentor tersebut, menganggapnya sebagai "hiburan gratis" di tengah ketegangan pengamanan, namun tak sedikit pula yang mengecam keras. Komentar-komentar seperti "Ini namanya cari perkara," "Membahayakan diri sendiri dan orang lain," atau "Harus ditindak tegas!" mendominasi kolom komentar, menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menyadari bahaya dan pelanggaran hukum yang terkandung dalam aksi tersebut.
Menanggapi kegaduhan yang ditimbulkan oleh video viral ini, pihak kepolisian setempat tidak tinggal diam. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Made Juni, dengan sigap menyatakan bahwa pengemudi bentor tersebut sedang dalam pencarian oleh petugas. Hingga berita ini ditulis pada Senin, 14 Juli 2025 (mengikuti tanggal yang tertera di sumber asli), identitas lengkap pengemudi bentor tersebut masih belum diketahui. "Ini masih dicari sama anggota," kata Kompol Juni saat dikonfirmasi. Pencarian ini dilakukan tidak hanya untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa insiden serupa tidak terulang kembali. Pihak kepolisian kemungkinan akan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, keterangan saksi mata, serta informasi dari masyarakat untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pengemudi bentor tersebut.
Secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh pengemudi bentor tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ secara tegas menyatakan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Frasa "mengemudikan kendaraannya dengan wajar" memiliki makna luas, mencakup kewajiban untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan norma keselamatan, etika berlalu lintas, dan tidak melakukan manuver yang dapat membahayakan atau mengganggu kelancaran lalu lintas. Atraksi ‘freestyle’ yang mengangkat roda kendaraan jelas bertentangan dengan prinsip "wajar" dan "penuh konsentrasi" ini. Pengemudi yang melakukan aksi tersebut tidak hanya mengabaikan keselamatan dirinya sendiri karena kehilangan keseimbangan, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain yang mungkin berada di dekatnya, meskipun saat itu lalu lintas sedang lengang.
Selain Pasal 106 ayat (1), tindakan pengemudi bentor ini juga dapat dikaitkan dengan pasal-pasal lain dalam UU LLAJ yang mengatur tentang perilaku pengemudi yang membahayakan. Misalnya, Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Meskipun pengemudi bentor ini tidak sedang melakukan kegiatan lain, aksi ‘freestyle’ itu sendiri adalah bentuk ketidakwajaran yang secara inheren mengganggu konsentrasi mengemudi dan sangat membahayakan. Bahkan, jika aksi tersebut menyebabkan kecelakaan atau membahayakan petugas yang sedang bertugas, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat lagi.
Lebih jauh, insiden ini menyoroti beberapa isu penting terkait budaya berkendara di Indonesia, khususnya di kota-kota yang masih mengandalkan moda transportasi unik seperti bentor. Meskipun bentor seringkali menjadi bagian dari identitas lokal dan alat transportasi yang fungsional bagi masyarakat, modifikasi atau perilaku pengemudi yang melanggar aturan kerap menjadi masalah. Aksi ‘freestyle’ semacam ini, yang kadang dilakukan untuk mencari perhatian atau sekadar "gagah-gagahan", menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan penghormatan terhadap aturan hukum. Aparat kepolisian memiliki tugas ganda: tidak hanya menegakkan hukum dengan menindak pelanggar, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari perilaku tidak bertanggung jawab di jalan raya.
Motivasi di balik aksi nekat pengemudi bentor ini bisa beragam. Bisa jadi ia ingin mencari sensasi dan perhatian, menunjukkan keberanian, atau bahkan tidak menyadari sepenuhnya konsekuensi hukum dan bahaya yang mengintai. Apapun motifnya, tindakan ini adalah preseden buruk yang tidak boleh ditoleransi. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengidentifikasi dan menindak pengemudi tersebut secara proporsional sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas akan mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa jalan raya bukanlah tempat untuk melakukan atraksi berbahaya, apalagi di tengah situasi pengamanan kenegaraan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan menghargai tugas aparat keamanan. Pengamanan jalur untuk pejabat negara adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kelancaran roda pemerintahan. Setiap upaya untuk mengganggu atau meremehkan upaya pengamanan ini, apalagi dengan tindakan berbahaya, harus disikapi dengan serius. Semoga insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar perilaku berlalu lintas di jalan raya senantiasa mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
